19.2.11

Guru yang Berkompeten dan Profesional

Menurut Achsan (Kunandar:2007) kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya.

Kompetensi adalah kemampuan seseorang berupa pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan-latihan baik secara kognitif, afektif, dan performance sebagai syarat untuk dianggap mampu dalam melaksanakan tugas-tugas tertentu baik secara kognitif, afektif, maupun psikomotorik secara cerdas dan dapat dipertanggung jawabkan
Guru sebagaimana diuraikan dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Mengacu pada pengertian kompetensi di atas, maka dalam memaknai kompetensi guru, sebagaimana dikemukakan oleh Surya (seminar sehari 6 Mei 2005) yang dikutip dalam Kunandar (2007), adalah seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat dan efektif. Kompetensi guru tersebut meliputi; (1) kompetensi intelektual, yaitu berbagai perangkat pengetahuan yang ada dalam diri individu yang diperlukan untuk menunjang berbagai aspek kinerja sebagai guru, (2) kompetensi fisik, yaitu perangkat kemampuan fisik yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas sebagai guru dalam berbagai situasi, (3) kompetensi pribadi, yaitu perangkat perilaku yang berkaitan dengan kemampuan individu dalam mewujudkan dirinya sebagai pribadi yang mandiri untuk melakukan transformasi diri, identitas diri, dan pemahaman diri, (4) kompetensi sosial, yaitu perangkat perilaku tertentu yang merupakan dasar dari pemahaman diri sebagai bagian yang tak terpisahkan dari lingkungan sosial serta tercapainya interaksi sosial secara efektif, (5) kompetensi spiritual, yaitu pemahaman, penghayatan, serta pengamalan kaidah-kaidah keagamaan.

Sedangkan kompetensi Guru sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005, yakni seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Selanjutnya pada Bab IV Pasal 10 Ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 disebutkan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi profesional (yang diperoleh melalui pendidikan profesi), dan kompetensi sosial

a. Kompetensi kepribadian adalah, kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kompetensi ini meliputi:

a) kepribadian yang mantap dan stabil,

b) kepribadian yang dewasa,

c) kepribadian yang arif,

d) kepribadian yang dewasa,

e) berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan

b. Kompetensi pedagogik adalah, kemampuan mengelola pembelajaran yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan potensi yang dimilikinya. Kompetensi ini meliputi:

a) memahami peserta didik secara mendalam,

b) merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pem- belajaran,

c) melaksanakan pembelajaran,

d) merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran,

e) mengembangkan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya

c. Kompetensi profesional adalah, kemampuan penguasaan mata pelajaran secara luas dan mendalam. Kompetensi ini meliputi:

a) menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi,

b) menguasai struktur dan metode keilmuan.

d. Kompetensi sosial adalah, kemampuan untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini meliputi:

a) mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik,

b) mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan,

c) mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua atau wali peserta didik dan masyarakat sekitar.

Menurut Proyek Pembinaan Pendidikan Guru (P3G) Departemen Pendidikan Nasional, kompetensi pedagogik guru meliputi: (1). Kemampuan menguasai bahan ajar, (2). Kemampuan mengelola program belajar mengajar, (3). Kemampuan mengelola kelas, (4). Kemampuan menggunakan media/sumber belajar, (5). Kemampuan menguasai landasan-landasan pendidikan, (6). Kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar, (7). Kemampuan menilai prestasi siswa untuk pendidikan dan pengajaran, (8). Kemampuan mengenal fungsi dan program layanan bimbingan dan konseling, (9). Kemampuan mengenal dan menyelenggarakan administrasi pendidikan, dan (10). Kemampuan memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian guna keperluan pengajaran (Udin Saefudin Saud:2009).

Guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Begitu sangat strategisnya kedudukan guru sebagai tenaga profesional, di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tepatnya Bab III Pasal 7, diamanatkan bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut: (a) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; (b) memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia (c) memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas; (d) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; (e) memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; (f) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja; (g) memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat; (h) memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan (i) memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

Salah satu program yang dapat diselenggarakan dalam rangka pemberdayaan guru adalah supervisi akademik. Supervisi akademik (pengajaran) adalah serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses belajar-mengajar demi pencapaian tujuan pengajaran. Supervisi pengajaran merujpakan upaya membantu guru-guru mengembangkan kemampuannya mencapai tujuan pengajaran. Dengan demikian, berarti, esensial supervisi akademik adalah membantu guru mengembangkan kemampuan profesionalismenya. Mengembangkan kemampuan dalam konteks ini janganlah ditafsirkan secara sempit, semata-mata ditekankan pada peningkatan pengetahuan dan keterampilan mengajar guru, melainkan juga pada peningkatan komitmen (commitmen) atau kemauan (willingness) atau motivasi (motivation) guru, sebab dengan meningkatkan kemampuan dan motivasi kerja guru, kualitas pengajaran akan meningkat.

Secara konseptual, sebagaimana ditegaskan Glickman (1981), supervisi pengajaran adalah serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses belajar-mengajar demi pencapaian tujuan pengajaran. Supervisi pengajaran merupakan upaya membantu guru-guru mengembangkan kemampuannya mencapai tujuan pengajaran (Daresh, 1989). Dengan demikian, berarti, esensial supervisi pengajaran itu sama sekali bukan menilai kinerja guru dalam mengelola proses belajar-mengajar, melainkan membantu guru mengembangkan kemampuan profesionalismenya.

Seorang guru bisa diklasifikasikan ke dalam prototipe profesional apabila ia memiliki kemampuan tinggi (high level of abstract) dan motivasi kerja tinggi (high level of commitment). Supervisi pengajaran akan mampu membuat guru semakin profesional apabila programnya mampu mengembangkan dua dimensi persyaratan profesional, yaitu dimensi kemampuan kerja dan dimensi motivasi kerja guru. Sehubungan dengan pengembangan kedua dimensi ini, menurut Neagley (1980) terdapat dua aspek yang harus menjadi perhatian supervisi pengajaran baik dalam perencanaannya, pelaksanaannya, maupun penilaiannya.

Pertama, apa yang disebutkan dengan substantive aspects of professional development (yang selanjutnya akan disebut dengan aspek substantif). Ada empat aspek substansi yang harus dikembangkan melalui supervisi pengajaran, yaitu pemahaman dan pemilikan guru terhadap tujuan pengajaran, persepsi guru terhadap murid, pengetahuan guru tentang materi, dan penguasaan guru terhadap teknik.

Kedua, apa yang disebut dengan professional development competency areas (yang selanjutnya akan disebut dengan aspek kompetensi). Guru tidak berbeda dengan kasus profesional lainnya. Ia harus mengetahui bagaimana mengerjakan (know how to do) tugas-tugasnya, ia harus bisa mengerjakan (can do), ia harus mau mengerjakan (will do) tugas-tugas berdasarkan kemampuan yang dimilikinya, Akhirnya seorang guru harus mau mengembangkan (will grow) kemampuan dirinya sendiri.

Demikianlah, sehingga secara keseluruhan ada tiga dimensi program supervisi pengajaran yang baik, yaitu dimensi kemampuan kerja, dimensi motivasi kerja, dan dimensi etik kerja guru. Dimensi kemampuan kerja program supervisi pengajaran membina seseorang guru agar ia mengetahui bagaimana cara dan bisa mengelola proses belajar mengajar dengan sebaik-baiknya. Dimensi motivasi kerja program supervisi pengajaran membina seseorang guru agar ia bersungguh-sungguh dalam mengelola proses belajar-mengajar. Sedangkan dimensi etik kerja program supervisi pengajaran membina seseorang guru agar ia selalu berlandaskan pada kode etik kerja guru dalam mengelola proses belajar-mengajar.

Selanjutnya yang mendukung jabatan guru sebagai jabatan professional adalah Supervisi klinik, mula-mula diperkenalkan dan dikembangkan oleh Morris L. Cogan, Robert Goldhammer, dan Richarct Weller di Universitas Harvard pada akhir dasa warsa lima puluh tahun dan awal dasawarsa enam puluhan (Krajewski) 1982). Ada dua asumsi yang mendasari praktek supervisi klinik. Pertama, pengajaran merupakan aktivitas yang sangat kompleks yang memerlukan pengamatan dan analisis secara berhati-hari melalui pengamatan dan analisis ini, supervisor pengajaran akan mudah mengembangkan kemampuan guru mengelola proses belajar-mengajar. Kedua, guru-guru yang profesionalnya ingin dikembangkan lebih menghendaki cara yang kolegial daripada cara yang outoritarian (Sergiovanni, 1987). Pada mulanya, supervisi klinik dirancang sebagai salah satu model atau pendekatan dalam melakukan supervisi pengajaran terhadap calon guru yang sedang berpraktek mengajar. Dalam supervisi ini ditekanannya pada klinik, yang diwujudkan adalah bentuk hubungan tatap muka antara supervisor dan calon guru yang sedang berpraktek.

supervisi klinik pada dasarnya merupakan pembinaan performansi guru mengelola proses belajar mengajar. Pelaksanaannya didesain dengan praktis secara rasional. Baik desainnya maupun pelaksanaannya dilakukan atas dasar analisis data mengenai kegiatan-kegiatan di kelas. Data dan hubungan antara guru dan supervisor merupakan dasar program prosedur, dan strategi pembinaan perilaku mengajar guru dalam mengembangkan belajar murid-murid. Tujuan supervisi klinik adalah untuk membantu memodifikasi pola-pola pengajaran yang tidak atau kurang efektif. Menurut Sergiovanni (1987) ada dua sasaran supervisi klinik, yang menurut penulis merefleksi multi tujuan supervisi klinik, yang menurut penulis merefleksi multi tujuan supervisi pengajaran, khususnya pengembangan profesional dan motivasi kerja guru, sebagaimana telah dikemukakan dalam bab I. Di satu sisi, supervisi klinik dilakukan untuk membangun motivasi dan komitmen kerja guru. Di sisi lain, supervisi klinik dilakukan untuk menyediakan pengembangan staf bagi guru. Sedangkan menurut dua orang teoritisi lainnya, yaitu Acheson dan Gall (1987) tujuan supervisi klinik adalah meningkatkan pengajaran guru dikelas.

Comments :

1
nailyKhusna mengatakan...
on 

bagaimana cara mengkategorisasikan kompetensi guru?
baik-rendah-dan kurang.

Posting Komentar

Donasi

Kisah Sukses

 

Copyright © 2009 by Tech E-learning Center

Template by Blogger Templates | Powered by Blogger

Back To Top
Powered by Olark